Pihak Farid Okbah Berencana Laporkan Dua Majelis Hakim, Begini Tanggapan Ketua Masyarakat Lampung Bersatu

News658 Dilihat

Terdakwa kasus terorisme, yaitu Farid Okbah telah divonis tiga tahun pencara pada Senin (19/12/2022).

Buntut dari putusan tersebut menimbulkan banyak penolakan salah satunya dari pembela Farid Okbah yang berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia sebab menganggap adanya tendensi dalam hal agama.

Fakta dilapangan memang ada 2 hakim yang berbeda keyakinan dengan terdakwa sehingga ini dianggap melatar belakangi seluruh keputusan yang telah di tetapkan.

Dalam hal ini Ardiansyah ketua Masyarakat Lampung Bersatu mengomentari terkait rencana pelaporan hal ini dimana harusnya seluruh peserta harus menghargai putusan dari hakim sebab ia sudah menjalani segala prosedur yang berlaku.

“Kenapa harus dilaporkan dan diuji ke KY lagi, bukannya putusan tersebut sudah memenuhi segala kriteria persidangan yang benar.” jelasnya.

Ardiansyah juga mengungkapkan soal kecenderungan adanya isu agama yang dimainkan, sehingga hanya karena ada dua hakim yang berbeda keyakinan, ini malah dijadikan sebagai sumber masalah.

“Lagi-lagi soal agama, ini pihak FO kok malah mengaitkan soal agama seorang hakim, bukannya di republik ini seluruh agama yang diakui berhak menjadi apapun dan siapapun selama tidak melanggar aturan yang ada.” lanjut dia.

Hingga di akhir wawancara dengan Ardiansyah, ia mengingatkan kepada siapapun untuk tetap teguh memegang nilai kebhinnekaan ini, agar Indonesia tetap menjadi negara yang damai Sentosa.

“Akhirnya, kita harus saling jaga, memegang ideologi Pancasila sebagai sumber satu-satunya yang layak di anut dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *