Hendardi Desak Presiden Ambil Langkah Tegas, TNI Bukan Tameng Koruptor

Nasional26 Dilihat

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026), Hendardi menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merupakan intervensi terhadap proses penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan institusi pertahanan negara untuk melindungi kepentingan pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujar Hendardi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota TNI tidak memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai pelibatan aparat militer untuk melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak prinsip negara hukum.

Hendardi juga menyoroti semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perluasan peran tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum sipil, serta membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum,” katanya.

Atas dasar itu, SETARA Institute meminta Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, Hendardi juga meminta Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum secara profesional tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

“Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum,” tegas Hendardi.

Selain itu, SETARA Institute juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Menurut Hendardi, penguatan supremasi sipil dan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan negara dengan penegakan hukum merupakan prasyarat penting dalam menjaga demokrasi, negara hukum, serta efektivitas agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *