Berani Ambil Risiko! Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Disahkan Maksimal 15 Desember

Nasional28 Dilihat

JAKARTA — Komitmen serius terkait penyelesaian pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disampaikan pimpinan DPR RI. Dalam surat komitmen tertanggal 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.

Surat tersebut memuat sejumlah poin komitmen pimpinan DPR RI dalam mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset.

Dalam poin pertama, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Selanjutnya, pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi perhatian utama, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Tidak berhenti sampai di situ, surat tersebut juga memuat pernyataan tegas mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.

Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI dalam mengawal proses pembentukan regulasi yang dinilai strategis bagi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Surat komitmen tersebut ditandatangani pada 27 Agustus 2026 di Jakarta oleh tiga pimpinan DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan tenggat waktu yang jelas bagi proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik kini akan menantikan bagaimana proses pembahasan antara DPR RI dan pemerintah berjalan hingga mencapai tahap pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki babak yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *