Polisi Kerja Cepat Tangkap Pengancam Anies Baswedan, TPN Ganjar-Mahfud Beri Pujian

News335 Dilihat

Jakarta – Kubu TPN Ganjar-Mahfud juga turut menyikapi penanggapan pemilik akun media sosial yang melontarkan ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Pihaknya mengapresiasi kepolisian yang telah bertindak cepat.

“Saya dengar tadi infonya polisi sudah menangkap, itu harus kita apresiasi baik tugas polisi untuk segera menindak dan menciptakan rasa aman, kondusif, dalam proses pemilu ini, bebas dari pengaruh ancaman apapun intimidasi, bahkan teror,” kata Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Masinton Pasaribu, Sabtu, 13 Januari 2024.

Masinton mengingatkan agar polisi dapat netral dalam Pemilu 2024. Masinton juga menegaskan perbedaan pilihan dalam pemilu harus disikapi dengan dewasa dan demokrasi harus dijalankan dengan riang gembira.

“Jadi demokrasi ini harus kita jalankan riang gembira, semua kita dengan segala dinamika perbedaan harus menjaga demokrasi ini dari intimidasi, ancaman, teror, dan lain-lain. Maka kalau ada ancaman terhadap apalagi kandidat capres cawapres memang kepolisian harus bergerak dan bertindak cepat untuk itu,” ujar Masinton.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pengancaman terhadap Anies berinisial AWK. Ia mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman di media sosial TikTok.

Polisi menangkap AWK di Jember, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Polisi masih mendalami motif pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *